Periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi 28 November 2022.
Sementara UMK sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi 7 Desember 2022.
Alasan perubahan adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi Depeda menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.
"Oleh karena itu, kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi upah minimum tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur," kata Indah Anggoro Putri.
Permenaker tersebut juga mengatur formula penghitungan upah minimum 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa.
Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat yaitu antara 0,10 sampai 0,30.
Di antara rentang nilai itu Depeda melakukan penghitungan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerah masing-masing.
Hal itu menjadi letak ruang dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya memberikan rekomendasi kepada gubernur.
"Jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan," kata Indah Anggoro Putri.
"Maka rekomendasi yang akan diberikan kepada gubernur diperoleh angka yang diharapkan dan diterima oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh para gubernur," demikian Indah Anggoro Putri.
Ini daftar UMK di Jabar saat ini tahun 2022 sebagai perbandingan untuk kenaikan upah minimum pada tahun 2023:
1. UMK Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
2. UMK Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
3. UMK Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
4. UMK Kota Depok Rp 4.377.231,93
5. UMK Kota Bogor Rp 4.330.249,57