Catat! Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku 23 November 2022 Sesuai Usia Calon Penumpang

Rabu 23-11-2022,16:42 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

c. Lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.

- Tidak dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat atau bergerak di landas parkir (apron), landas hubung (taxiway) dan landas pacu (runway)

- Tidak dipergunakan ketika berada di lorong, kursi dekat jendela darurat dan pintu keluar di pesawat

BACA JUGA: UMK di Jabar Naik 2023, UMK 4 Daerah Ikut Naik Berkat Aturan Baru

- Tidak menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau menyebabkan cedera pada diri sendiri, penumpang lain serta kru bertugas di pesawat.

- Tak mengganggu kenyamanan penumpang lain. Misalnya, menghalangi jarak duduk di bagian depan kursi.

Bagaimana dengan syarat naik pesawat terbaru Garuda Indonesia? Berikut ini syarat naik pesawat terbaru Garuda Indonesia.

1. Usia ≥ 18 Tahun

BACA JUGA: Alhamdulillah, UMK di Jabar Naik 2023 Diperkirakan 7-8 Persen, Buruh Menginginkannya 13 Persen

- Sudah Vaksin ketiga dibuktikan dengan sertifikat vaksin dosis ketiga

- Sudah vaksin kedua tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik

- Sudah vaksin pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik

- WNA berasal dari perjalanan luar negeri wajib ada sertifikat vaksin dosis kedua namun tidak wajib testing

BACA JUGA: Kompak! UMK di Jabar Naik 2023, Ini Daftar UMK Banten, Jateng, DIY dan Jatim Saat Ini

- Tidak vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19)

2. Usia 6 - 17 Tahun

Kategori :