JAKARTA, RADARTASIK.COM – Semua pelaku perjalanan domestik wajib memenuhi syarat naik pesawat terbaru berlaku 23 November 2022 sesuai usia calon penumpang.
Syarat naik pesawat terbaru memang ditetapkan bulan Agustus lalu namun masih berlaku hingga 23 November 2022.
Syarat naik pesawat terbaru mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 tahun 2022 dan addendumnya dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.
Karena itu, syarat naik pesawat terbaru berlaku bagi semua maskapai penerbangan yang melayani perjalanan udara di dalam negeri Indonesia.
BACA JUGA: Sudah Resmi Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku 22 November 2022, Begini Lengkapnya
Nah, dalam laman resminya, Lion Air Group menyampaikan persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara domestik sejak 15 Agustus 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Lion Air Group sendiri memiliki tiga kode penerbangan. Yakni, Lion Air (JT), Wings Air (IW) dan Batik Air (ID).
Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara domestik selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
1. Usia 18 tahun ke atas
BACA JUGA: Simak! Sudah Resmi Syarat Naik Pesawat Terbaru Bagi Usia 0-18 Tahun ke Atas, 22 November 2022
a. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b. Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
2. Usia 6-17 tahun
BACA JUGA: Asia Bangunan Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Pendidikan Minimal SMA, Cek Sini Siapa Tahu Cocok