JAKARTA, RADARTASIK.COM – Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, soal menghentikan pelaksanaan tilang manual diganti dengan penerapan tilang elektronik terhadap pelanggar lalu lintas, tampaknya masih mengalami hambatan.
Sebelumnya, Kapolri meminta menghentikan tilang manual tersebut kemudian mulai penerapan sistem tilang menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Hanya saja, praktik penerapan tilang elektronik ini terkendala pada kamera E-TLE yang belum mampu merekam beberapa hal.
Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto menyampaikan, pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara setiap pengendara tidak dapat dilakukan.
BACA JUGA:Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada Saat Festival Belanja 11.11, Awas Kena Tipu!
Dengan begitu, sanksi tilang bagi pelanggar lalu lintas seperti tidak memiliki atau membawa kelengkapan surat-surat baik itu SIM dan STNK tidak bisa diterapkan.
"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK, tentu halnya itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh E-TLE," ungkap Edi saat acara diskusi bersama Forum Wartawan Polri (FWP) di Jakarta dikutip dari Disway.id, Jumat 11 November 2022.
"Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tercapture oleh kamera E-TLE," tambahnya.
Kompol Edi juga mengungkapkan, kamera E-TLE belum dapat merekam bagi pelanggar lalu lintas penggunaan knalpot bising.
BACA JUGA:Angin Segar Buat Guru Sertifikasi Soal TPP, Simak Selengkapnya Penjelasan Wakil Wali Kota Banjar
Untuk penindakan kendaraan dengan knalpot bising menurutnya memerlukan alat pengukuran secara langsung oleh petugas di lapangan.
Kompol Edi juga menyampaikan kemampuan kamera E-TLE tidak dapat menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya tak menggunakan pelat nomor.
Karena kamera E-TLE tidak bisa mengidentifikasi identitas pelanggar maupun jenis kendaraannya.
"Karena memang untuk kamera E-TLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi Nasional. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," jelasnya.
BACA JUGA:Cara Dapatkan Subsidi Biaya Transaksi Hingga Rp50.000 dari Bank Muamalat dengan Mudah