Sebelumnya, jumlah perusahaan farmasi yang diperiksa Bareskrim Polri terkait maraknya kasus gagal ginjal akut bertambah 1.
Total ada tiga perusahaan farmasi yang diperiksa Bareskrim Polri terkait dengan obat sirup yang diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan pihaknya telah memeriksa tiga perusahaan farmasi terkait produksi obat sirup yang diduga lalai sampai menyebabkan kasus gagal ginjal.
Namun, pihaknya hingga kini belum menetapkan tersangka.
“Ada tiga. Sementara ini kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa,” kata Brigjen Pol Pipit Rismanto, Senin, 31 Oktober 2022.
Dijelaskannya, dua perusahaan yang diperiksa tersebut awalnya ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lantaran diduga melakukan kelalaian.
Sementara itu, Bareskrim menangani satu perusahaan farmasi lainnya.
“Ya betul satu perusahaan tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya, kan kita harus dalami juga. Mohon sabar ya, pasti dapat nih nanti kita transparan,” tutur Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Tentu, penyidik masih mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan perusahaan itu. Alasannya, penyidik harus melengkapi pembuktian untuk memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Nanti Insya Allah bahwa kita mau menginvestasikan bukan hanya mengejar unsur pidana, baik kelalaian atau kesengajaan. Nanti pasti kita akan ungkap,” ujarnya.
“Kita perlu bersabar, kita harus step by step, karena pembuktian ini, harus ada pembuktian yang sifatnya harus laboratoris hasil,” ucap Brigjen Pol Pipit Rismanto.
“Setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu. Polri tugasnya adalah mengumpulkan bukti-bukti,” tandasnya.