SERANG, RADARTASIK.COM - Artis kontroversial Nikita Mirzani mengamuk saat hendak dijebloskan rutan Kelas IIB Serang, Selasa, 25 Oktober 2022.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Dalam perkara tersangka perempuan yang sering dipanggil Nyai itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dugaan pencemaran nama baik.
Saat hendak dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang, Nikita Mirzani mengamuk. Dia berteriak-teriak di salah satu ruangan kejaksaan.
BACA JUGA: Usai Juarai MPL, Founder Onic Esports Rob Clinton Resmi Lamar Chelsea Islan
Bahkan, teriakan keras dari perempuan yang memiliki tiga orang anak itu sampai terdengar dari luar gedung Kejari Serang.
Nampak jelas Nikita begitu meluapkan emosinya di dalam ruangan tersebut.
Pantauan JPNN.com, teriakan keras Nikita Mirzani mulai terdengar sekitar pukul 18.04 WIB, yang bersumber dari ruang Kejari Serang.
"Kalian jahat, (kalian) dibayar berapa? Memang Dito Mahendra itu siapa?" ucap Nikita dari dalam ruangan kejaksaan, Selasa, 25 Oktober 2022.
BACA JUGA: Buku Tilang Semua Ditarik, Tidak Ada Tilang Manual, Kota Tasikmalaya Kapan?
BACA JUGA: 5 Daftar Obat Sirup yang Dilarang Beredar, Hati-Hati di Kota-Kabupaten Tasikmalaya Masih Ditemukan
"Cukup, aku sudah sabar!" katanya.
Ketegangan di lokasi makin terlihat ketika mobil tahanan yang hendak membawa Nikita ke rutan telah menunggu di depan Kantor Kejari Serang.
Apalagi mobil tahanan tersebut sudah terparkir dalam keadaan mesin menyala. Sehingga begitu Nikita Mirzani berhasil dibawa masuk ke dalam mobil tersebut, maka mobil tahan itu pun langsung bergerak.