Kemudian, Roy Suryo melakukan screenshoot terhadap postingan tersebut yang berisi gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Budha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Budha.
BACA JUGA: Waduh, Pembangunan Tol Cigatas Molor Sampai 2029, Sekda Kota Tasik Bilang Begini
BACA JUGA: Hari Ini Mal Pelayanan Publik Kota Tasikmalaya Diresmikan, 28 Oulet Urusi 254 Jenis Layanan
Jaksa melanjutkan bahwa kemudian pada 10 Juni 2022, terdakwa Roy Suryo secara sadar melakukan Quote tweet atau mengutip tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Budha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Budha yang bersumber dari akun twitter @fly_free_DY.
Dan Roy Suryo juga menambahkan keterangan dalam cuitan ulangnya di Twitter tersebut.
Atas perbuatannya itu mantan Menpora Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. dan atau ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.