JAKARTA, RADARTASIK.COM– Sidang kasus meme stupa Candi Borobudur dengan terdakwa mantan Menpora Roy Suryo akhirnya digelar di PN Jakarta BaratRabu, 12 Oktober 2022. .
Sesuai dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU), Tri Anggoro Mukti dkk, Roy Suryo terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Roy Suryo didakwa telah melakukan ujaran kebencian terhadap SARA, ujaran permusuhan atau penodaan agama hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan, yang menyebabkan keonaran di kasus meme stupa Candi Borobudur.
“Ancamannya enam tahun, maksimal,” kata Tri Anggoro Mukti di PN Jakarta Barat, Rabu, 12 Oktober 2022.
Seperti diketahui kasus meme stupa Candi Borobudur itu menjadi viral usai di retweet atau dicuitkan ulang di Twitter oleh mantan Menpora Roy Suryo.
Tri Anggoro Mukti menyebutkan bahwa terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 juni 2022, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kronologi Meme Stupa Borobudur
Awalnya Roy Suryo melihat adanya unggahan di media sosial Twitter terkait foto meme stupa Candi Borobudur yang sudah direkayasa dan diubah menjadi foto lain (mirip Presiden Jokowi,red) di akun bernama @IrutPagut.
Kemudian keesokan harinya postingan tersebut viral setelah banyak yang berkomentar pengguna Twitter di postingan itu.
Selain juga postingan itu telah dimuat di sebuah media online.
Di samping itu ketahui juga jika pakar Telematika itu disebut melihat postingan terkait meme stupa Candi Borobudur itu yang diunggah oleh akun lainnya.