“Penyebab kematian adalah kekurangan oksigen karena berdesak-desakan. Kemudian terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan, yang mengakibatkan kekurangan oksigen pada pintu 13, pintu 11, pintu 14 dan pintu 3,” jelasnya.
BACA JUGA: Proyek Semi Pedestrian Jalan HZ Mustofa Disambut Positif, Warga: Semoga Dilanjutkan
Sementara itu, Komnas HAM berjanji akan mendalami penggunaan gas air mata kedaluwarsa dalam tragedi Kanjuruhan pasca laga antara Arema FC vs Persebaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
"Soal adanya penggunaan gas air mata kedaluwarsa itu informasinya memang kita dapatkan, tapi memang perlu pendalaman," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada awak media, Senin 10 Oktober 2022.
Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan data dari Mabes Polri per 8 Oktober 2022, jumlah korban tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur bertambah jadi 705 orang.
Dari jumlah keseluruhan korban itu terdiri dari korban tewas dan luka. "Jumlah korban meninggal dunia 131 dan jumlah korban luka 574," ujar Irjen Dedi, Sabtu, 8 Oktober 2022.
BACA JUGA: Terungkap, Rizky Billar Talak Satu Lesti Kejora, Kini Justru Minta Perlindungan ke Presiden Jokowi
Dedi pun lantas memerinci, da
BACA JUGA: Pamungkas Angkat Bicara Soal Aksinya Gesek-Gesek HP Penggemar ke 'Anunya', Sebut Bagian dari Fan Service ri sebanyak 574 korban luka itu, yang mengalami luka ringan sebanyak 506 orang, sementara luka sedang 45 orang, dan luka berat 23 orang.
Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Di sisi lain, Polri telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pascapertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Berikut daftar nama tersangka tragedi Kanjuruhan:
- Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita
- Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris
- Security Officer Steward Suko Sutrisno