BOGOR, RADARTASIK.COM – Polisi Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bogor menciduk seorang pria berinisial M (39) yang diduga telah mencabuli gadis 15 Tahun di Kebun Sawit.
Gadis 15 tahun dicabuli di Kebun Sawit di wilayah Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, berdasarkan laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta berhasil menciduk seorang pria berinisial M, yang diduga pelaku pencabulan.
"Kejadian sudah lama bulan Agustus kemarin, (pencabulan) dilakukan pada malam hari di kebun sawit dengan cara dicium dan dicekik. Korban pun diancam oleh pelaku apabila melawan," kata Siswo dikutip dari jabarskspres, Minggu 09 Oktober 2022.
BACA JUGA:7 Remaja Hampir Diamuk Warga, Ugal-ugalan di Jalan Perintis Kemerdekaan Tasik Sambil Mabuk
BACA JUGA:Cuaca Jawa Barat, BMKG: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan ke Depan
Korban berinisial AA, merupakan gadis 15 tahun dicabuli di kebun sawit, akhirnya mengadu kepada orang tuanya atas perlakuan pria berinisial M itu.
Tak terima dengan perlakukan itu, orang tua korban langsung melaporkan pelaku M, kepada pihak kepolisian.
Dari pengungkapan kasus ini, Polres Bogor mengamankan barang bukti berupa, pakaian korban dan motor Honda Revo berwarna hitam.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022.
BACA JUGA:Pria Mabuk di Kota Tasikmalaya Bikin Onar Tendang Truk, Akhirnya Diamankan Polisi
BACA JUGA:Pentingnya Menahan Diri Bagi Pengguna Medsos, Break dari Medsos Bisa Menjaga Kesehatan Mental
Perbuatan pelaku ini dijerat Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.