BACA JUGA: Masih Ada Pasien Covid-19 di Tasikmalaya, Sekda: Tetap Tidak Melupakan Protokol Kesehatan
Sedangkan, tersangka dari unsur kepolisian disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pelanggaran Kode Etik
Selain itu, 20 anggota Polri diduga melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) dan telah diproses. Mereka terdiri dari personel Polres Malang dan anggota di lingkungan Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Jawa Timur.
Berikut enam anggota Polres Malang yang diduga melanggar etik:
BACA JUGA: Menjamu Inter Milan, Pelatih Sassuolo Lakukan Perang Urat Saraf
1. FH
2. WS
3. BS
4. BSA
5. S
6. WA.
BACA JUGA: Sejarah Transfer Stefano Pioli ke Juventus, Dibajak Nyonya Tua di Pom Bensin
Berikut 14 anggota di lingkungan Satbrimobda Jawa Timur:
1. AW
2. DY