BANJAR, RADARTASIK.COM – Satuan Narkoba Polres Banjar mengungkap kasus peredaran obat terlarang dan ganja. Dari dua kasus tersebut, tiga tersangka diamankan berikut barang buktinya.
Terungkapnya dua kasus berbeda ini selain hasil pengembangan petugas, juga berkat laporan masyarakat.
Untuk kasus peredaran obat terlarang, Satuan Narkoba berhasil meringkus tersangka berninisial MR, berusia 22 tahun.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, dari tangan MR, Satnarkoba menyita obat jenis Hexymer sebanyak 6.500 butir di wilayah Jakarta Utara.
BACA JUGA:Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun Disahkan, Imigrasi Mempersiapkan Petunjuk Teknis
"Ini berdasarkan hasil pengembangan penangkapan pada bulan Agustus kemarin," kata dia saat konferensi pers di halaman Mapolres Banjar, Rabu 5 Oktober 2022.
Kapolres menjelaskan, tersangka MR mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sekitar 3 bulan dan obar tersebut dijual secara online.
Selama rentan waktu tersebut, sambung Kapolres, tersangka mengaku sudah menjual hampir 30 ribu butir hexymer.
obat tersebut dijual secara online yang pemesanannya dari berbagai daerah, termasuk Kota Bajar.
BACA JUGA:Digital Creative Enterpreneurs Telkomsel Tingkatkan Brand dan Digitalisasi Bisnis UMKM
BACA JUGA:Mengejutkan, Alasan Denise Chariesta Kontenin Pengakuan Selingkuh dengan R Suami Artis
"Ternyata banyak pemesanan dari Banjar, makanya kita lakukan kontrol delivery. Informasi ditulis di e-commers itu vitamin ayam," tegasnya didampingi Kasat Narkoba AKP Kusyata.
Harga Hexymer per 100 butir dihargai Rp100 ribu. Pihaknya berjanji akan mengungkap sampai ke akarnya, karena sangat berbahaya.
Perbuatan tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan RI.