Sementara dalam kasus peredaran ganja, dua tersangka berinisial DA dan SNP kini sudah mendekam di sel.
BACA JUGA:7 Jurusan Kuliah Buat Penghobi Game yang Bisa Menghasilkan Banyak Uang
Dari tangan kedua tersangka diamankan pula daun ganja seberat 81,16 gram untuk dijadikan barang bukti.
Dari pengakuan para tersangka kepada polisi, daun ganja tersebut dikirim oleh rekannya sendiri dari Aceh.
Kedua tersangka pengedar ganja dijerat pasal 114 UU Narkotika, di penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.