
JAKARTA, RADARTASIK.COM — Bareskrim Polri mengungkap sejumlah praktik dugaan tindak pidana investasi bodong.
Berdasarkan kasus yang ditangani Bareskrim Polri ada 10 kasus investasi bodong.
Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan 10 daftar investasi bodong tersebut antara lain:
1. Binomo
2. Viral Blast Global
3. EPS Binary Option
4. Evotrade
5. Fahrenheit
6. DNA Pro Akademi
7. Mark AI
8. Autp Trade Goal
9. NET 89
10. EA Copet
Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, 6 dari 10 investasi bodong itu diantaranya sudah masuk ke tahap II dan P-21.
BACA JUGA: Profil Jenderal Besar TNI AH Nasution yang Lolos dari Pembunuhan Kelompok G30S PKI