“Kami sampaikan pada jajaran kami untuk membuat surat keberatan kepada parpol, lalu minta dihapus,” ujar Anggota Bawaslu Puadi di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
BACA JUGA: Bawaslu Akan Umumkan Hasil Pengecekan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Anies Baswedan pada Hari Jumat
Lebih lanjut, Puadi menjelaskan bahwa pencatutan nama tersebut juga merupakan tindakan pidana dan bisa dijerat dengan pidana umum.
“Ini masuknya pidana umum, tidak ada pidana pemilunya,” pungkas Puadi.
Sebagai informasi, masyarakat bisa mengecek apakah namanya dicatut atau tidak oleh partai politik dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Caranya, buka laman infopemilu. kpu. go. id, klik ke Pemilu dan Cari NIK. Lalu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).