JAKARTA, RADARTASIK.COM — Sampai saat ini sudah ada 1.290 laporan terkait pencatutan nama yang dilakukan oleh partai politik saat tahapan pendaftaran yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pencatutan nama masyarakat itu setelah masyarakat menemukan namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan status terdaftar sebagai anggota partai.
Demikian dikatakan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat dikonfirmasi, Rabu, 28 September 2022.
Lolly Suhenty mengatakan bahwa saat ini 1.290 aduan tersebut sedang diproses oleh pihak Bawaslu RI.
BACA JUGA: Detik-Detik Pemilik Motor di Mangkubumi Tasik Menggagalkan Pencurian Sepeda Motor Miliknya...
Nantinya hasilnya akan disampaikan dari laporan tersebut.
"Benar, saat ini 1.290 aduan itu sedang berproses di Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Bawaslu," ujar Lolly Suhenty.
Sebelumnya, pihak Bawaslu RI, kata Lolly Suhenty, sudah mengirimkan saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait perbaikan Sipol yang awalnya hanya mencatut 514 nama.
BACA JUGA: Tak Tahan dengan Suara Knalpot Bising, Warga Ciamis Bacok Pengendara Motor
Lolly Suhenty menjelaskan bahwa saran tersebut berbentuk surat yang dikirimkan ke KPU RI pada 23 Agustus 2022 dan dibalas oleh pihak KPU RI, 7 September 2022.
Dalam surat balasan tersebut, KPU RI mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi atas 514 nama-nama yang tercantum dalam Sipol.
Proses tersebut juga ditindak lanjuti dan dibagi ke dalam empat termin, yang berakhir pada 7 Desember 2022.
"Jadi mari kita cermati prosesnya hingga selesai nanti," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI itu.
Diberitakan sebelumnya bahwa Bawaslu RI telah menghimbau bagi siapa pun yang namamya dicatut oleh partai politik, untuk segera mengajukan surat keberatan dan permintaan penghapusan data kepada partai politik.