Selain mengamankan kelima muncikari, dalam pengerebekan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan tersebut berhasil disita sejumlah barang bukti seperti: 13 unit handphone, 3 kotak alat kontrasepsi, 6 kunci kamar, 3 bra, dan 4 celana dalam.
BACA JUGA: Shin Tae yong Bawa 4 Penyerang ke Timnas Indonesia untuk Hadapi Timnas Curacao, Ini Profil Mereka
“Atas kasus tsb tersangka kita kenakan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU no 19 thn 2016 tentang ITE. Juga kita lapis dengan UU pasal 76 huruf i juncto pasal 88 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan juga kita lapisi, dengan pasal 2 ayat 1 uu 21 thn 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan juga kita lapis dengan KUHP yaitu pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP, " terang Harun.
Sementara itu, Maryati Solihah, komisioner KPAI mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan terjadinya prostitusi anak di bawah umur tersebut.
“Dalam kasus prostitusi online ini ada pelaku yang masih berumur 15 tahun dan masuk dalam kategori anak-anak, saya sangat prihatin dengan adanya kasus prostitusi ini,” kata Maryati.