SINGAPARNA, RADARTASIK.COM - DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat lalu, 9 September 2022 menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Lewat pengucapan sumpah dan janji tersebut, Andi Supriadi SIP akhirnya sah menjadi anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan menggantikan almarhum Ucu Sobandri.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi ST menjelaskan dengan telah digelarnya rapat paripurna tersebut, maka l DPRD Kabupaten Tasikmalaya sudah melaksanakan kewajibannya untuk mengisi kekosongan kursi anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, lantaran ada yang meninggal dunia.
"Alhamdulillah kita sudah melaksanakan pelantikan terhadap anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya PAW dari Fraksi PDI-Perjuangan yang sebelumnya sempat kosong. Kini sudah terisi lagi dengan dilantiknya Andi Supriadi SIP menggantikan almarhum Ucu Sobandri, " ujar Ami, Selasa, 20 September 2022.
BACA JUGA: Sindikat Ganjal ATM Beraksi di Yogja HZ Tasik, Para Pelakunya Berhasil Diringkus
BACA JUGA: 2 Mesin ATM di Yogya HZ Tasik Ternyata Akan Dibongkar Pelaku, Pemeriksaan Terus Berlanjut
Sebetulnya, kata Ami, mekanisme PAW merupakan hal yang lumrah terjadi, terutama ketika ada anggota DPRD yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau dengan alasan lainnya.
Adapun dalam mekanismenya DPRD hanya bersifat memproses nama yang diusulkan partai untuk selanjutnya lewat rapat paripurna diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur.
Baru setelah disetujui, calon tersebut dilantik dan disahkan melalui rapat paripurna DPRD.
"Jadi dalam kaitan PAW ini DPRD hanya menerima dan meneruskan nama yang diusulkan partai. Dimana dalam hal ini Fraksi PDI Perjuangan DPRD hanya mengusulkan nama Andi Supriadi sebagai pengganti almarhum Ucu Sobandri, "jelas Ami.
BACA JUGA: Ini Jawaban KCD XII Tasikmalaya Soal Penggeledahan di Kantornya oleh Kejaksaan
BACA JUGA: Jokowi Pastikan Pemerintah Tidak Pernah Berencana Menghapus Listrik Daya 450 VA
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nanang Romli menambahkan, sebelum akhirnya dilaksanakan pelantikan PAW anggota DPRD dari fraksinya, pihaknya terlebih dahulu menggelar rapat pleno di DPC PDI-Perjuangan, sesuai tata tertib administrasi DPRD.
"Sesuai dengan rekomendasi dari KPU waktu itu bahwa pengganti almarhum Ucu Sobandri adalah suara kedua terbanyak di dapil lima, yaitu Andi Supriadi ," ujar Nanang.