Sudah 2 Tahun Pemprov Jabar Pakai Kendaraan Listrik, Ridwan Kamil Dorong Kepala Daerah Segera Respons

Jumat 16-09-2022,15:24 WIB
Editor : Tiko Heryanto

Instruksi Presiden Jokowi ini dikeluarkan tanggal 13 September 2022 melalui Inpres No 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kategori :