Namun demikian sebelumnya mengagendakan pertemuan antara tersangka dengan pelapor terlebih dahulu.
BACA JUGA: Tanggapi Permintaan Maaf Eko Kuntadhi, Ustazah Imaz Bilang Minta Minta Maafnya ke Ummat Islam
BACA JUGA:Eko Kuntadhi Mundur dari Ketua Relawan Ganjaris Setelah Diduga Hina Ustazah Imaz
Tujuannya, pihak kepolisian masih ingin memberikan kesempatan pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan kasus ini secara damai sebelum masuk ke ranah pengadilan.
“Kami mengupayakan agar kasus ini selesai melalui keadilan restoratif dengan memanggil kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan damai dengan catatan pengembalian kerugian,” tandasnya.
“Akan tetapi jika kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor tidak menemui kesepakatan antara, kami memastikan bahwa proses hukum akan berlanjut ke pelimpahan berkas ke jaksa peneliti,” sambung Kombes Teddy.