Nadiem Makarim Tegaskan RUU Sisdiknas Bawa Kabar Gembira Bagi Semua Guru, Sebut Tunjangan Profesi Tetap Ada

Senin 12-09-2022,18:20 WIB
Editor : Radi Nurcahya

Hal kedua yang akan dicapai melalui RUU Sisdiknas tersebut, sambung Nadiem, adalah pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal. 

BACA JUGA: Pasar Ikan dan Puluhan Rumah di Cisayong Terendam Banjir, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

BACA JUGA:Kisah Santi, Menyaksikan Dua Anaknya Tertimbun Longsor di Ciamis, Jasadnya Bergandengan di Ruang Kamar

BACA JUGA: Sungai Citanduy Meluap, 58 Rumah Warga di 3 Kecamatan di Kota Banjar Tergenang Banjir

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan dalam sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru.

Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan.  Menurut Anindito, urutan ini terbalik. 

Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas. “Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Anindito Aditomo. 

Kategori :