Hal kedua yang akan dicapai melalui RUU Sisdiknas tersebut, sambung Nadiem, adalah pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal.
BACA JUGA: Pasar Ikan dan Puluhan Rumah di Cisayong Terendam Banjir, Kerugian Mencapai Ratusan Juta
BACA JUGA: Sungai Citanduy Meluap, 58 Rumah Warga di 3 Kecamatan di Kota Banjar Tergenang Banjir
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan dalam sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru.
Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan. Menurut Anindito, urutan ini terbalik.
Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas. “Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Anindito Aditomo.