BACA JUGA: Kawasan Semi Pedestrian Bebas Utilitas demi Kenyamanan, di Kota Tasik?
"Ya, kita berikan sanksi tegas bahwa 2 orang siswa ini dikeluarkan dari sekolah dan juga tidak bisa diterima di sekolahan manapun yang ada di Empat Lawang," kata Jhon Heri.
Kendati keduanya dikeluarkan, pihak Disdikbud tetap memikirkan masa depan pelaku untuk bisa sekolah di tempat lain.
"Kalau pelaku mau minta surat rekomendasi untuk pindah sekolah ke daerah lain tetap dilayani, atau pelaku mau mengambil sekolah kesetaraan atau paket juga bisa kita berikan surat rekomendasi, " ujar Heri.
"Mereka masih remaja, tetap kita berikan kesempatan untuk bersekolah di tempat lain, siapa tahu dengan diberikannya sanksi tegas ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik di tempat lain," sambungnya.
BACA JUGA: Seorang Pasien RSUD dr Soekardjo Masuk Ruang Isolasi, Khawatir Cacar Monyet?
Sementara untuk korban sendiri, Heri mengatakan pihaknya sudah memanggil wali siswa, korban dan kepala sekolah.
Nantinya korban akan diberikan pelayanan untuk konsultasi dengan psikolog agar bisa mengetahui sejauh mana dampak psikis yang dirasakan oleh korban.
"Menurut keterangan kepala sekolah, korban mempunyai jiwa yang kuat, namun tetap kita akan pantau kondisi psikisnya agar korban tidak mengalami trauma," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, pihaknya telah menerima Laporan Polisi (LP) terkait kasus perundungan itu yang dilaporkan oleh orangtua korban.
Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) .
Dalam kesempatan tersebut Tohirin pun mengungkapkan jika pihaknya telah memeriksa lokasi kejadian dan saksi-saksi terkait insiden dugaan perundungan atau pengeroyokan yang dialami korban.
"Kita sudah cek TKP dan sudah memeriksa saksi-saksi, untuk hasil pemeriksaan lebih lanjut nanti akan kita kabari," ungkapnya.
Sementara itu di tempat terpisah Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad merasa geram dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perundungan tersebut.