Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan Elpiji Bersubsidi Berkedok Warteg, Seorang Pelaku Ditangkap 3 Lainnya Buron

Selasa 06-09-2022,20:20 WIB
Editor : Radi Nurcahya

Sementara modal yang dikeluarkan hanya hanya Rp74 ribu dari pembelian empat buah elpiji 3 kilogram yang masing-masingnya seharga Rp18 ribu

“Pemindahan isi itu dilakukan setiap hari. Yakni isi dari 250 tabung 3 kilogam dipindahkan sekitar 60 tabung elpiji ukuran 12 kilogram. Keuntungan per hari sekitar Rp50 ribu per penjualan elpiji 12 kilogram,” kata AKP Siswo DC. 

BACA JUGA:Jangan Terlewat Besok Job Fair 2022, Ada 1.049 Lowongan Pekerjaan dari 20 Perusahaan

Dengan kata lain, setiap menjual 60 elpiji 12 kilogram, pelaku meraup untung hingga Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan.

“Pengoplos gas elpiji bersubsidi berkedok warteg ini sudah berlangsung sejak Juli 2022 sampai sekarang sebelum akhirnya terbongkar,” ungkap Siswo.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Organda Kabupaten Tasik Desak Pemkab Keluarkan Regulasi Tarif secara Permanen

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. 

Kategori :