BANJAR, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar melakukan tahapan klarifikasi keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Tahapan klarifikasi dilakukan Senin pagi 5 September 2022 hingga pukul 00.00 Selasa 6 September 2022 dini hari tadi.
Dari hasil klarifikasi tersebut, KPU Kota Banjar menemukan ada 28 orang anggota parpol yang ganda eksternal (satu orang terdaftar di dua partai atau lebih).
BACA JUGA: Jalur Khusus Disabilitas Tunanetra di Semi Pedestrian HZ Mustofa Tasikmalaya Tabrak Tiang Listrik
"Klarifikasi adalah ruang bagi anggota partai tersebut untuk menyatakan secara pasti status keanggotaanya berada di partai yang mana," kata Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis kepada wartawan, Selasa 6 September 2022.
Setelah anggota partai tersebut menyatakan klarifikasinya, terhadap salah satu partai tertentu dan dikuatkan dengan surat penyataan.
Maka KPU kabupaten/Kota akan menindaklanjutinya, dengan men TMS (tidak memenuhi syarat) kan keanggotaan yang bersangkutan di partai lainya.
BACA JUGA: Efek BBM Naik, Sopir Angkutan Umum Trayek Singaparna-Salawu Mogok Beroperasi, Terbebani Setoran Naik
Hingga pukul 00.00 dini hari tadi, dari 28 orang tersebut, 20 orang telah melakulan klarifikasi.
Sementara delapan orang lainnya tidak melakukan klarifikasi, karena yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan oleh parpol.
"Delapan orang yang tidak dapat dihadirkan oleh parpol sampai batas waktu yang ditentukan," katanya.
BACA JUGA: BKN Sampaikan Informasi Penting untuk Guru Lulus PG, Ayo Cermati Baik-Baik
Maka berdasarkan pasal 40 ayat 4 PKPU nomor 4/2022, keanggotaanya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat).
Menurut Danial, tahap pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, kini sudah masuk dalam fase Verifikasi Administrasi.
Melalui tahapan verifikasi administrasi ini, KPU RI melalui KPU Kabupaten/Kota meneliti secara administratif terhadap sejumlah dokumen pendaftaran parpol.