Termasuk meneliti kesesuaian dokumen keanggotan parpol, sehingga hasil penilitian ini menghasilkan beberapa kategori keanggotaan.
Yakni memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kategori BMS adalah, adanya indikasi kegandaan eksternal antar parpol. Misal, si "fulan" terdaftar di partai A, tapi juga terdaftar di partai B, atau bahkan C," jelasnya.
Data keanggotaan BMS ini, parpol diberikan waktu menindaklanjuti dengan cara memastikan kembali status keanggotaan, orang-orang yang masuk kategori ganda eksternal tersebut.
Yakni dengan menggunakan surat pernyataan dan di-upload ke Sipol, sesuai PKPU nomor 4/2022 pasal 38 ayat 4.
"Jika hasil tindak lanjut parpol tersebut, masih tetap terdapat keanggotaan yang belum dapat dipastikan," ujarnya.
Misal, kedua parpol yang keanggotaanya terindikasi ganda eksternal tersebut, sama-sama menindaklanjuti dengan mengunggah surat pernyataan ke dalam Sipol.
Maka berdasarkan pasal 39 PKPU nomor 4/2022, KPU kabupaten/kota meminta LO, petugas penghubung parpol, untuk menghadirkan anggota tersebut.
Ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung, guna menghindari kegandaan keanggotaan parpol peserta Pemilu 2024.