BACA JUGA:Pelaku Kejahatan Seksual Bukan Sekadar Penjara, Tapi Bisa Dimiskinkan
"Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN ini untuk pensiunan pusat maupun daerah, termasuk janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah. (Jadi) bisa dipahami ya kenapa tiap tahun alokasinya meningkat. Tapi bukannya ada potongan? begini penjelasannya," tulis Yustinus, dikutip dari akun di twitter @prastow, Jumat, 26 Agustus 2022 .
Dijelaskan Prastowo, PNS dikenai potongan 8% per bulan. Rinciannya: 4,75% utk program jaminan pensiun, 3,25% utk program JHT.
Iuran 4,75% itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.
BACA JUGA:3 Tersangka Judi Tak Ditahan Padahal Terancam 10 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Polisi
"Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi “beban APBN"? karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS Pusat dan Daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN," katanya.
Karenanya, perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut terkontrol. Skema fully funded yang diusulkan untuk dapat diterapkan.
"Usulan ini tidak dicerna substansinya, kadung dinyinyirin sepihak karena ada yang seolah merasa paling berhak, sudah mengiur. Lupa kalau itu manfaat yang dibayarkan sekaligus."
BACA JUGA:Perabotan dan Kamar Santri Habis Terbakar Akibat Korslerting Listrik
"Lha tiap bulan dapat uang pensiun kan? Mari bersyukur, tak perlu tersulut emosi. Justru dukung perbaikan," tulisnya.
Menurutnya, Menkeu mengusulkan perubahan skema ke fully funded agar terjadi pemupukan dana pensiun yang lebih pasti membawa manfaat win win. Hal ini juga mendapat dukungan BPK.
"Kita ingin pemerintah yang mendukung rakyat, dan melalui APBN belanja yang tepat sasaran terus dilakukan," jelasnya.
BACA JUGA:Pecinta Kiai Nusantara Laporkan Suharso Monoarfa ke Bareskrim Polri Soal 'Amplop' untuk Kiai
Kendati demikian, terkait narasi skema pensiunan PNS bebani negara, pihaknya kembali meluruskan bahwa yang membebani bukan pensiunan PNS. Tetapi skema pembayaran pensiun tersebut.
"Bagi yang hatinya berkobar-kobar, lalu tersulut menyudutkan Menkeu, monggo saja. Silakan ide ini dikritik, diberi masukan, disempurnakan."
"Tentu koridornya untuk perbaikan dan kebaikan semua, khususnya PNS dan pensiunan. Ini panggilan dan tugas mulia. Matur nuwun," jelas dia.