Benarkah Pensiunan PNS Bebani APBN? Begini Kata Staf Khusus Kementerian Keuangan

Jumat 26-08-2022,20:30 WIB
Editor : Radi Nurcahya

JAKARTA, RADARTASIK.COM  - Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebut pemberian uang pensiun kepada ASN/PNS yang mengusulkan perubahan skema pembayaran pensiunan, karena telah membebani keuangan negara atau APBN hingga Rp2.800 triliun, menimbulkan polemik di tengah publik dan ranah media sosial.

Pasalnya sebagian PNS dan juga netizen menganggap, selama ini ada potongan gaji tiap bulan dari para PNS yang disisihkan untuk uang pensiun mereka ketika tidak lagi bekerja sebagai abdi negara tersebut.

Sehingga dianggap tidak tepat jika pemberian uang pensiunan telah membebani keuangan negara.

BACA JUGA:Parah! Bang Napi Ini Kendalikan Peredaran Sabu-sabu dari Lapas Narkotika, Kalapas: Dia Itu Residivis

Nah, narasi soal pensiunan PNS dianggap bebani negara ini pun dipertanyakan oleh mantan sekretaris Menteri BUMN tahun 2005-2010, M Said Didu. "Kok membebani?" tanya lewat cuitan di akun twitternya @saididu.

Diungkapkan Said, para pensiunan tersebut menerima pensiun dari gajinya yang dipotong setiap bulan selama bekerja dan dikelola oleh Taspen.

Tingginya tambahan APBN karena pemerintah tidak pernah menutup kewajiban iuran sebagai pemberi kerja secara penuh. Sekarang para pensiunan "dimusuhi"," tulis Said Didu.

BACA JUGA:Luar Biasa! Aksi Penyelamatan Dua Anggota Satlantas Gagalkan Seorang Ibu Loncat ke Sungai

Di luar pensiunan PNS, Said Didu mempersoalkan pensiunan DPR yang kerja dan bayar iuran hanya 5 tahun tidak dianggap membebani.

Sementara pensiunan PNS dan TNI bayar iuran rata-rata selama 30 tahun dan sama-sama menerima pensiun seumur hidup dituduh membebani.

"Justru yang sedang aktif yang terima gaji tapi bebani utang ke rakyat yang membebani," sindir dia.

BACA JUGA:Nasib Baik! Terbukti Berjudi, 11 Warga Divonis 30 Hari, Sidang Cuma 19 Menit

Menanggapi pertanyaan dan sindiran dari mantan mantan sekretaris Menteri BUMN itu, staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo memberikan penjelasan tentang mengapa pensiunan PNS dianggap telah bebani keuangan negara atau APBN.

Dijelaskan Yustinus, saat ini pemberian pensiun PNS menggunakan aturan UU 11/1969, yang mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS.

Nah, JP ini menurut Prastowo, menggunakan skema s'pay as you go', yang dibayar pemerintah via APBN. Hal ini sesuai amanat UU 11/1969, sampai terbentuknya undang-undang tentang dana pensiun.

Kategori :