Selain itu keamanan laporan dan pengawalan kasus pelaporan juga belum jelas akan dibawa kemana. Hal-hal tersebutlah yang membuat para korban enggan melaporakan tindak kekerasan seksual yang dialaminya di kampus.
BACA JUGA:Dinkes DKI Awasi Tiga Warga setelah Kontak Erat dengan Fasien Cacar Monyet
Terbentuknya Satgas PPKS di Lingkungan Universitas Siliwangi akan membawa harapan baru bagi kampus untuk mulai mengusut kasus-kasus tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus baik yang menimpa unsur pendidik, tenaga kependidikan maupun unsur mahasiswa.
Bukan tugas yang mudah untuk Satgas PPKS untuk dapat membuktikan terjadinya tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus karena kekerasan seksual adalah kasus yang paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang.
BACA JUGA:KAI Siapkan 9 Tipe Kereta Wisata, Begini Tarif dan Rutenya
Kekerasan seksual tidak hanya berdampak pada fisik korban tetapi juga psikologis yang akhirnya akan berdampak juga bagi relasi sosial korban dalam pergaulan kehidupan sehari-hari. Kita juga harus pahami bentuk-bentuk kekerasan seksual dengan lebih dalam.
Dalam Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dijelaskan secara rinci dalam pasal 5 ayat (2) menjadi 21 bentuk kekerasan seksual yang dapat berupa; menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban.
BACA JUGA:Kasus Kebakaran Kota Bandung Miningkat, Diskar Beber Penyebabnya!
Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban, menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman; mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban.
Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban; mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.
Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
BACA JUGA:Ternyata Koordinator Judi Togel Online Dapat Untung 33 Persen dari Pemain
Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban; memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan Korban; membuka pakaian Korban tanpa persetujuan korban.
Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.
BACA JUGA:Ternyata Koordinator Judi Togel Online Dapat Untung 33 Persen dari Pemain