Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi; melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi; memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil; membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
21 bentuk kekerasan seksual yang terdapat dalam pasal 5 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini tidak hanya mebagi kekerasan seksual itu dalambentuk fisik saja tetapi kekerasan dalam bentuk verbal dan daring pun kerap sekali terjadi dan walaupun seringkali dianggap sepele dan dinormalisasi tetapi dampaknya terhadap psikologis korban sangat besar.
BACA JUGA:Petugas Sita Buku dan Bukti Pola Rumus Angka Judi Togel
Stop untuk menormalisasi segala bentuk kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Mari bersama-sama mewujudkan lingkungan kampus yang bersih dan aman dari tindak kekerasan seksual.
Dalam penindaklanjutan laporan korban, Satgas PPKS dapat memberikan kesimpulan dan rekomendasi kepada Rektor untuk memberikan sanksi kepada pelau kekerasan seksual dengan mempertimbangkan dampak akibat perbuatan pelaku terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan berorientasi pada pelaku.
Sanksi yang dijatuhkan oleh pimpinan perguruan tinggi merupakan sanksi administrasi dengan 3 tingkatan sanksi yaitu; pertama Sanksi administratif ringan berupa Teguran tertulis, atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.
BACA JUGA:Tarif Ojek Online Bakal Naik Mulai Senin, 29 Agustus 2022
Kedua Sanksi administratif sedang berupa Pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan, atau pengurangan hak mahasiswa Penundaan mengikuti perkuliahan (skors), pencabutan beasiswa, atau pengurangan hak lainnya.
Ketiga Sanksi administratif berat berupa Pemberhentian tetap sebagai mahasiswa Pemberhentian tetap dari jabatan sebagai pendidik, tenaga kependidikan, atau warga kampus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. sanksi-sanksi tersebut terdapat dalam Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 Pasal 14 ayat (2), (3) dan (4).
Pelaku yang terbukti bersalah dan mendapatkan sanksi ringan dan sedang, wajib mengikuti program konseling sebelum re-integrasi ke kampus dimana Pembiayaan program konseling dibebankan pada pelaku dan Laporan hasil konseling menjadi dasar bagi pemimpin perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
BACA JUGA:Unik! Karena Rambut Gondrong, Jambret Dilumpuhkan Gadis 18 Tahun
Bagi Perguruan Tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dapat dikenai sanksi administratif berupa Penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana; dan/atau Penurunan tingkat akreditasi.
Hal tersebut membuktikan keseriusan kemendikbudristek dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Untuk itulah mari kita bersama-sama turut mendukung dalam menciptakan Lingkungan Kampus yang bersih dan aman dari predator kampus. (*)
Penulis : Wiwi Widiastuti, S.IP., M.Si, Dosen Universitas Siliwangi Tasikmalaya