Polres Tasikmalaya Kota Razia Miras, Puluhan Botol Arak Bali Disita di Cisayong
Polsek Cisayong Polres Tasikmalaya Kota saat merazia sebuah warung yang menjual miras, Minggu 5 Januari 2025 malam. istimewa--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Polsek Cisayong Polres Tasikmalaya Kota menggelar patroli malam sekaligus razia minuman keras (miras) pada Minggu malam, 5 Januari 2025, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Dipimpin langsung Kapolsek Cisayong, Iptu Hasan Basri, razia ini berhasil mengamankan 24 botol arak Bali dan 10 botol alkohol 70% dari sebuah warung milik IR (18), warga Kampung Tejakalapa, Desa Sukamukti, Kecamatan Cisayong.
Barang bukti ditemukan di wilayah Jalan Baru (JB) Cisinga, Kampung Kudadepa, Desa Kudadepa.
Kapolsek Iptu Hasan Basri menegaskan, razia miras ini dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta tindak kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.
BACA JUGA:Jadwal Puasa dan Cuti Bersama Ramadhan 2025 Ini Tanggal Penting yang Perlu Anda Catat
“Kami akan rutin melaksanakan razia untuk memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Cisayong. Miras adalah salah satu pemicu utama tindak kejahatan, sehingga tidak ada toleransi untuk hal ini,” ujar Kapolsek, Senin 6 Januari 2025.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memanfaatkan kegiatan ini untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat, menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, serta menggali informasi terkait potensi gangguan keamanan.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran miras, kepada pihak kepolisian. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan dapat menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif.
Saat ini, pemilik warung dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cisayong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: