Pelaku yang tersulut emosi kemudian membeli satu liter BBM jenis Pertalite untuk disiram kepada korban yang masih tertidur.
"Korban yang masih tidur disiram lalu disulut dengan korek api dan terbakar," tuturnya.
BACA JUGA:Warga Tangkap Sopir Angkot Pencuri Celana Dalam Ibu-ibu, Bilang Alasannya untuk Fantasi
Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soetrasno Rembang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya pada Selasa, 16 Agustus 2022.
"Sekujur tubuhnya, 80 persen terbakar. Belakang dan depan kena semua, kecuali wajahnya," kata AKP Heri.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan korban, serta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam.
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Pemotor Terlindas Truk di SL Tobing Kota Tasikmalaya
"Kami kenakan pelaku dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.