Kemenkopolhukam Bakal Kawal Kasus Purnawirawan TNI Dibunuh oleh Aseng di Lembang

Jumat 19-08-2022,20:20 WIB
Editor : Radi Nurcahya

"Korban merupakan purnawirawan, tapi sekarang sebagai karyawan swasta. Tersangka tidak mengenal korban," pungkas Ibrahim.

Kini akibat perbuatannya tersangka Aseng dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kategori :