JAKARTA, RADARTASIK.COM – Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan tersangka Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat 19 Agustus 2022 siang.
Sebelumnya, lantaran tidak ditemukan cukup bukti, penyidik Bareskrim Polri menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang diduga dilakukan mendiang Brigadir J.
Laporan polisi yang dilakukan pada awal pelaporan dari kasus tewasnya Brigadir J itu pun dinilai masuk dalam salah satu usaha menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice.
BACA JUGA: Pensiunan Jatuh Lemas saat Karaokean HUT RI ke-77 di Tasik, Besoknya Meninggal di Rumah Sakit
”Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan terhadap laporan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawati dihentikan,” terang ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat 12 Agustus 2022.
”Dari gelar perkara yang dilakukan bahwa didapati tidak ada tindak pidana atas laporan tindakan kekerasan seksual tersebut,” sambung Brigjen Andi.
”(Sebelumnya) laporan kejadian kekerasan seksual terhadap istri Fedy Sambo dimana kejadian diduga dilakukan pada hari jumat 8 Juli 17.00 WIB dengan pelapor Putri Candrawati,” tambah Brigjen Andi lagi.
Oleh karena tidak terbukti adanya kasus pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo tersebut, Brigjen Andi mengatakan, penyidik akan fokus pada penyelidikan atas terbunuhnya Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam tersebut.
Sedangkan Irjen Ferdy Sambo sebelumnya juga telah mengakui ia berencana melakukan pembunuhan untuk membunuh Brigadir J karena emosi setelah menerima laporan dari istrinya, Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan dari Brigadir J di Magelang.
Hal ini membinggunkan pihak keluarga karena pelecehan tersebut awalnya dikatakan terjadi di rumah dinasnya. Namun belakangan Ferdy Sambo mengatakan pelecehan tersebut terjadi di Magelang.
”Bahwa dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua,” katanya.
”Oleh karena itu, tersangka FS memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan perencanaan pembunuhan almarhum Yosua,” terang Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Kamis 11 Agustus 2022.