Namanya Disebut Terlihat Dalam Bisnis Judi Online, Tom Liwafa Siap Diperiksa dan Bakal Ambil Langkah Hukum

Kamis 18-08-2022,21:49 WIB
Editor : Radi Nurcahya

SURABAYA, RADARTASIK.COM - Crazy rich asal Surabaya Tom Liwafa secara tegas membantah dirinya terlibat dalam bisnis gelap judi online.

Untuk membuktikan ucapannya itu Tom Liwafa pun siap diperiksa kapan pun oleh pihak kepolisian.

Hanya saja ketika nati dari hasil pemeriksaan dirinya tidak terbukti terlibat dalam bisnis "303", Tom Liwafa menyatakan dirinya akan menempuh jalur hukum kepada penyebab hoaks atau fitnah tersebut..

BACA JUGA:IPW Minta Timsus Selidiki Dugaan Bisnis Gelap Perjudian, Berikut Ini Perintah Tegas Kapolri

BACA JUGA:133 Rekening Penampung Judi Online Diblokir Polda Sumut

 "Pasti saya juga ambil langkah hukum karena sebagai warga Indonesia, saya juga ada hak jawab. Saya tidak ada kaitannya dengan hoaks tersebut!" ujarnya seperti dilansir jpnn.com dari genpi.co, Kamis, 19 Agustus 2022.

Tom Liwafa pun mengaku tidak akan pandang bulu meladeni pembuat fitnahtersebut, termasuk bila penyebar hoaks itu merupakan oknum anggota konsorsium 303. 

"Kalau sampai yang menyebar itu adalah oknum 303, silakan dilanjutkan karena saya tentu enggak akan diam," tuturnya.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kelompok Irjen Ferdy Sambo Seperti Punya 'Kerajaan' Sendiri di Internal Polri, Benarkah?

BACA JUGA:Timsus Sita 2 Barang Pribadi Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Status Bu Putri Diumumkan Jumat

 "Cocokologinya luar biasa sekali dan mungkin nama saya emang nggak pernah gagal menjadi pribadi yang silent dan viral," kata Tom Liwafa. 

Dia pun menantang pihak-pihak yang memfitnahnya terlibat dalam judi online 303 untuk membuktikannya.

 "Silakan dibuktikan, apakah saya tetap di luar atau mendekam (di penjara). Kalau saya bersih, ngapain saya risih," ucapnya. 

BACA JUGA:Respon Ridwan Kamil Saat Tahu Penembak Sejumlah Kucing di Sesko TNI seorang Jenderal, Begini Katanya

Seperti diketahui di media sosial, khususnya Twitter beredar skema jaringan bisnis gelap perjudian (Pasal 303 KUHP) yang dikaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo.

Kategori :