Nah, dalam skema tersebut tercantum dua nama crazy rich asal Surabaya, yakni Tom Liwafa dan Steven Setiono (Steven Ndut).
Keduanya disebut-sebut berinvestasi dalam konsorsium judi online 303, dengan membuat lebih dari 10 situs bekerja sama dengan mafia judi Filipina.
BACA JUGA:Tragis! Seorang Wanita Korban Kecelakaan Meninggal Usai Diperkosa Temannya Sendiri
Selain itu, Tom Liwafa juga disebut pula berperan dalam pencucian uang setoran 303.
Sementara itu Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan tidak membantah telah melihat dugaan skema jaringan bisnis gelap perjudian yang dikaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Saat ini dugaan skema jaringan bisnis yang dikenal dengan sebutan 303 yang dikaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo beredar luas di media sosial.
Namun, dia enggan memastikan kebenarannya. ”IPW meminta Timsus Polri menyelidiki informasi yang beredar tersebut dan menindaklanjutinya,” kata Sugeng seperti dikutip dari JPNN.com pada Kamis 18 Agustus 2022.
Dia juga menyarankan penyelidikan kepada pihak-pihak yang kemungkinan bersekongkol dengan Ferdy Sambo dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
”Pihak-pihak yang namanya (terseret, red) jaringan FS itu harus diterapkan asas praduga tak bersalah,” tegas Sugeng.
Dia menambahkan skema tersebut dibuat seperti model yang biasa dibuat oleh anggota polisi.
”Menurut saya ini adalah dari kelompok dalam internal Polri yang berlawanan dengan FS, dan bertujuan menggusur FS dan kawan-kawan dari posisi elite Polri,” kata Sugeng.
Dia memastikan IPW bakal mengkritisi kelompok itu sebab tidak menutup kemungkinan jaringan tersebut merupakan geng mafia.
”Tidak mungkin terulang lagi bila Polri berani melakukan pembenahan besar-besaran,” ujar dia.