Kamaruddin mengungkapkan nantinya keempat orang tersebut akan dilapor mengenai pencurian, tindak pidana pencucian uang, menghalang-halangi penyidikan, informasi bohong dan memfitnah orang yang sudah meninggal.
Rencananya usai mendapatkan surat kuasa dari keluarga Brigadir J, maka tim kuasa hukum akan segera kembali ke Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J telah menjadikan Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM sebagai tersangka.
Selanjutnya, istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi juga dikabarkan bakal segera diperiksa oleh Timsus Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Tim Khusus (Timsus) Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.