Korban dibawa ke Jalan Ahmad Yani Kilometer 2,5, tepatnya di depan Duta Mall Banjarmasin. Sialnya begitu tiba di lokasi, RD kemudian ditinggal begitu saja oleh pelaku dan terpaksa pulang ke rumah dengan berjalan kaki.
Dari informasi yang diterima Polresta Banjarmasin, kedua oknum polisi tersebut telah melakukan aksi serupa di 7 lokasi berbeda.
BACA JUGA:Cecep: Pemkab Harus Peka Soal Jalan dan Jembatan Rusak BACA JUGA:HMI: Ada Jalan di Tasela yang Sudah 20 tahun Belum Pernah Dibangun
"Tiga (TKP) di Banjarmasin, dua di Kabupaten Banjar, dan dua lainnya di Banjarbaru," kata Kompol Thomas saat dihubungi JPNN.COM, Senin, 15 Agustus 2022.
Kompol Thomas pun mengungkapkan berdasarkan informasi yang dihimpun dari para korban korban, dua oknum polisi tersebut dalam melakukan aksinya selalu bersama-sama dengan menggunakan satu unit sepeda motor.
Biasanya mereka mengintai di daerah pinggiran untuk melancarkan aksi perampasan motor milik korban atau warga tersebut.
Ketika sudah dirasa aman, Aiptu PS dan Bripda DEM kemudian meminta korban untuk menghentikan motor, lalu menuduh para korbannya tersandung kasus pidana, seperti sebagai pengedar sabu-sabu.
BACA JUGA:Baru 5 Hari Tayang, Pengabdi Setan 2 Raup Rp 15 Miliar dan Puncaki Box Office Malaysia
"Pelaku (kemudian) ambil kunci dan bawa kendaraan roda dua (milik korban)," kata Thomas.
Kompol Thomas memastikan Aipda PS dan Briptu DEM bakal diproses secara pidana dengan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Selain itu kedua okmum polisi itu juga tengah diperiksa dan diproses di bagian propam, terkait masalah pelanggaran etik. "Dalam proses, Mas," kata Thomas.