JAKARTA, RADARTASIK.COM - Tim penyidik khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka baru kasus dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.
Bripka RR sendiri disebut sebagai ajudan dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menariknya berbeda dengan Bharada E yang disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juntco Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Bripka RR justru disangkakan dengan pasal primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ujar Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Minggu, 7 Agustus 2022.
Terlepas dari perbedaan pasal primer yang dikenakan kepada Bharada E dan Bripka RR terkait tewasnya Brigadir J.
Ada hal menarik terkait penetapan Bripka RR sebagai tersangka pembunuhan berencana Bripka J tersebut,.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 8 Tewas Setelah Mobil Pikap Nyungsep ke Jurang di Sukamantri, Ciamis
BACA JUGA:Korban Kecelakaan Maut Sukamantri Ciamis adalah Rombongan Hajatan dari Jatiwangi, Majalengka
Pasalnya, sebelumnya Komnas HAM sempat mengungkapkan adanya pengakuan dari seorang ajudan Irjen Ferdy Sambo berinisial R, yang mengaku menyaksikan aksi baru tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Kesaksian Bripka R tersebut disampaikan saat diperiksa oleh Komnas HAM pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 lalu.
Pada kesaksiannya kepada Komnas HAM, Bripka R mengaku berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo saat terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
BACA JUGA:Rumah Makan Tahu Sumedang Garut Ludes Terbakar, Diduga Gara-Gara Lupa Matikan Tungku
Hanya saja Brigadir R mengaku awalnya tahu siapa yang terlibat baku tembak dengan Bharada E. Lantaran dirinya bersembunyi di balik kulkas.