JAKARTA, RADARTASIK.COM– Secara tak terduga kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri atas kasus yang ditanganinya.
Pengunduran diri Andreas sebagai kuasa hukum Bharada E diungkapkan saat mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu 6 Agustus 2022.
“Kami sebelumnya sebagai tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” ujar Andreas.
Dia pun mengaku sudah menyampaikan pernyataan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukun Bharada E kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Namun sayangnya Andreas tidak menjelaskan alasannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.
“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri. Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” jelasnya.
BACA JUGA:Waduh! Mayat Bayi Laki-Laki Ngambang di Sungai Cidadap, Cisayong, Tali Ari-Arinya Masih Menempel
Sebelumnya Andreas selaku kuasa hukum dari Bharada E menyayangkan penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka diberikan di tanggal 3 sebenarnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanggal 3 itu sudah diumumkan oleh pak Dirtipidum waktu itu bahwa klien kami sebagai tersangka. Itu sekitar jam 10 lewat lah," buka Andreas.
"Nah yang sangat kami sayangkan memang prosedurnya, saya sudah dari awal menyatakan bahwa sebenernya klien kami InsyaAllah kooperatif dengan proses yang ada dan menyampaikan apa adanya, itu pesan saya kepada klien saya," jelasnya.
"Kemudian ada satu hal yang sangat kami sayangkan sebenarnya kami sangat menerapkan semua prosedur sesuai dengan KUHP itu dijalankan, cuma ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal 4 tepatnya jam 1 lewat," terangnya.
"Jadi kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka" tambahnya.