JAKARTA, RADARTASIK.COM - Keputusan penyidik Bareskrim Polri yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J, dinilai kuasa hukum Bharada E terlalu dini dan sangat disayangkan.
Salah satunya karena hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J belum selesai.
"Jadi itu satu hal yang ingin kami sampaikan, kami menyayangkan kenapa sekarang penetapan tersangkanya. Kami rasa ini terlalu dini," ujar Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga kepada wartawan, Kamis,4 Agustus 2022.
BACA JUGA:Siapa Kira-kira yang Bakal Menyusul Bharada E sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J
"Kenapa terlalu dini, satu hal juga seperti kita ketahui tim forensik belum selesai memberikan hasil autopsi ulangnya. Sehingga kami dan saksi-saksi juga masih diperiksa, gitu. Seperti halnya hari ini juga," sambungnya.
Andreas pun memandang ada prosedur yang tidak tepat diterapkan penyidik hingga akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Nah yang sangat kami sayangkan memang prosedurnya. Saya sudah dari awal menyatakan bahwa sebenarnya klien kami itu InsyaAllah kooperatif dengan semua proses yang ada, dan menyampaikan apa adanya," kata Andreas.
BACA JUGA:Geger! Pelajar SD di Ciamis Tewas Diduga Karena Ponselnya Meledak
BACA JUGA:Kronologi Pelajar SD di Ciamis Tewas Diduga Karena Ponselnya Meledak
"Kami juga sangat menerapkan semua prosedur sesuai dengan KUHP, itu dijalankan. Cuma kemarin pas mendampingi langsung pemeriksaan klien kami itu masih sebagai saksi dan baru selesai tanggal 4 tepatnya jam 1 lewat . Nah yang kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tetapi sudah diumumkan sebagai tersangka," tambahnya.
Sementara itu menanggapi hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa Bharada E bukan membela diri, Andreas mengatakan sangat menghargai hasil yang disampaikan penyidik.
"Ya kalau dalam konteks penyidikan, memang itu versi dari penyidik ya. Cuma dari apa yang disampaikan klien kami itu sudah sangat clear, peristiwanya juga sangat clear. Bagaimana penembakannya dilakukan sudah dimulai duluan dari korban ya," paparnya.
"Sehingga tadi masih meyakini bahwa ini adalah sebuah pembelaan diri, tapi itu penilaian subjektif dari penyidik yang kami juga hargai," imbuhnya.