JAKARTA, RADARTASIK.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ribuan kilogram beras bantuan sosial (bansos) yang dikubur di Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Penghentian penyelidikan itu karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana. Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
BACA JUGA:Hotman Paris: JNE Jadi Korban Fitnah Soal Beras Bansos Dikubur
BACA JUGA:Hotman Paris Jelaskan Beras Banpres Dikubur karena Rusak dan Menghindari Disalahgunakan
Zulpan pun menjelaskan, alasan pihak JNE melakukan penguburan ribuan kilogram beras bansos yang rusak itu karena merupakan salah satu mekanisme perusahaan.
"Kenapa ditanam karena ini mekanisme yang dimiliki JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang yang rusak. Jadi penanaman dalam rangka pemusnahan barang rusak," kata Zulpan.
Perwira polisi dengan melati tiga dipundaknya pun mengungkapkan jika pihak JNE sebagai jasa kurir yang mengantarkan beras bansos dengan berat 3,4 ton itu telah mengganti kerusakan beras yang menjadi tanggungjawabnya kepada Kementerian Sosial.
BACA JUGA:Waduh, Bareskrim Tengah Selidiki 176 Lembaga Serupa ACT yang Diduga Diselewengkan Dana Umat
Untuk menguatkannya itu, lanjut Zulpan, pihak JNE telah menunjukkan bukti dokumen penggantian beras rusak tersebut kepada pihak kepolisian.
Dengan adanya penggantian kerusakan beras itu maka negara tidak dirugikan sama sekali akibat insiden rusaknya beras bansos saat diambil dari gudang penyimpanan.
"Dengan adanya kerusakan beras yang diganti itu, negara tidak dirugikan. Kemudian masyarakat juga tidak dirugikan karena masyarakat yang menerima bantuan ini tersalurkan," tutur Zulpan.
BACA JUGA:Geger! Pelajar SD di Ciamis Tewas Diduga Karena Ponselnya Meledak
Sementara itu sebelumnya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bahwa beras bantuan sosial yang dikubur di tanah lapang di daerah Sukmajaya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, merupakan beras yang sudah rusak dan tidak layak dikonsumsi.
"Berdasarkan hasil koordinasi Tim Bansub Kemenko PMK dengan Polres kota Depok dan pihak transporter JNE didapatkan informasi bahwa beras tersebut pada saat ditimbun kondisinya sudah tidak layak konsumsi karena rusak dalam perjalanan menuju ke keluarga penerima manfaat atau KPM," jelas