BACA JUGA:Geger Wanita Muda Jual Konten Dewasa di Medsos, Warga Garut Bereaksi Begini
Selain itu, alumni juga wajib berada di di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi
Untuk itu, bagi alumni LPDP yang tidak menaati aturan ini, maka akan dikenakan sanksi
Dikutip dari laman LPDP, Sabtu 30 Juli 2022, berikut sanksi yang diberikan oleh pemerintah:
BACA JUGA:Daftar 55 Juara Pacuan Kuda Susi Air Cup Nusantara Derby 2022 Pangandaran, Adakah Favoritmu?
1. Tidak kembali dalam waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi administratif ringan satu.
2. Tidak kembali setelah 30 hari kalender diberikan (setelah waktu kelulusan) diberikan sanksi administrasi yakni diberhentikan dari statusnya sebagai penerima beasiswa dan wajib mengembalikan dana beasiswa.
Namun, jangka waktu untuk kembali ke Indonesia dapat dikecualikan bagi penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.
BACA JUGA:Dukung Kemajuan Mahasiswa Berprestasi, BRI Kembali Buka Beasiswa BRILiaN Scholarship
Adapun jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk pengecualian ketentuan wajib berkontribusi di Indonesia sekurang- kurangnya dua kali masa studi adalah PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan pegawai lembaga internasional: PBB, World Bank, ADB, dan IDB. (jabarekspres)