Akhirnya Mardani Maming Kenakan Rompi Tahanan KPK, Diduga Terima Uang Rp104,3 Miliar

Jumat 29-07-2022,06:32 WIB
Editor : Radi Nurcahya

Nah, agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan MM, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan termasuk meminta bantuan pada MM.

BACA JUGA:Siap-siap Saja Ditangkap, Polisi Sudah Kantongi Pelaku Edit Biodata Irjen Fadil Imran di Wikipedia

"Tujuannya agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud," jelas Wakil Ketua Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. 

Menanggapi keinginan Henry Soetio tersebut, KPK menduga di awal tahun 2011, MM mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

Dalam pertemuan tersebut, MM diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.

BACA JUGA:Amalan, Keutamaan dan Larangan Sambut Tahun Baru Islam

BACA JUGA:Puluhan Ucapan Tahun Baru Islam 2022, Pas Buat Caption di Medsos, Bahasa Indonesia dan Inggris

Selanjutnya pada bulan Juni 2011, surat keputusan MM selaku bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani MM.

"Di mana, dan diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-'backdate' (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang," kata Alex.

Alex menyebut peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 "Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain".

BACA JUGA:Keluarga Korban Perundungan Terima Bantuan dari Jabar Quick Respon dan PKBI

"MM juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT ATU (Angsana Terminal Utama) yang adalah perusahaan milik MM," ujarnya lagi.

KPK menduga PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun perusahaan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh MM," ujar Alex.

BACA JUGA:Pengacara Istri Irjen Sambo Protes Pemakaman Ulang Brigadir J Dilakukan secara Kedinasan, Ini Loh Alasannya

Berikutnya di tahun 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio di mana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.

Kategori :