JAKARTA, RADARTASIK.COM - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming akhirnya harus mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM, Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 28 Jul 2022 seperti dilansir Disway.id dari Antara
Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, kata Alex, KPK menahan Mardani selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
BACA JUGA:Mardani Maming Akhirnya 'Serahkan Diri' ke KPK, PBNU Nonaktifkan dari Jabatan Bendahara Umum
Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP .
Sebelumnya, KPK telah memasukkan Mardani dalam status pencarian orang (DPO) karena dua kali tidak mencari pencarian pada Kamis 14 Juli 2022/dan 21 Juli 2022.
KPK menilai kader partai banteng PDI Perjuangan itu tidak kooperatif. Bendahara Umum nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu kemudian menyerahkan diri ke Gedung KPK Jakarta, Kamis, sekitar pukul 14.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Denny Indyarana.
KPK kemudian membeberkan konstruksi perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai dugaan dugaan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
MM yang Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan periode tahun 2016-2018, memiliki kewenangan.
Salah satu di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pada tahun 2010, salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare.
Lahan ini berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.