JAKARTA, RADARTASIK.COM - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming terancam dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Langkah tersebut menyusul "menghilangnya" Mardani Maning saat hendak dijemput paksa oleh lembaga anti korupsi tersebut di apartemen miliknya di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.
Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel)
BACA JUGA:Sadis, 2 Wanita di Satu Rumah Dibunuh, Pelakunya Adik Korban, Motifnya Mencengangkan
"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini (Senin kemarin,red) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 25 Juli 2022.
Ali Fikri pun menyampaikan, KPK bisa menerbitkan DPO terhadap tersangka yang tidak kooperatif seperti Mardani Maming.
"Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," jelas Ali Fikri
BACA JUGA:Nikita Mirzani Sebut Citayam Fashion Week Enggak Ada Faedahnya dan Akan Hilang
Sebelumnya, (KPK) menggeledah salah satu apartemen milik mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari keberadaan Mardani Maming, tersangka kasus dugaan suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 25 Juli 2022.
BACA JUGA:Disomasi, dr Richard Lee Minta Maaf ke Hotman Paris, Ngaku Sudah Tegur Selebgram Keinzy
Ia mengatakan, KPK sebelumnya telah mengirimkan surat pemanggilan kedua terhadap Mardani Maming untuk hadir dalam pemeriksaan pada Kamis, 21 Juli 2022.
Namun, menurutnya, Mardani Maming tak hadir memenuhi panggilan.
"Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," ucap Ali.