MAJALENGKA, RADARTASIK – Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang ditangkap Satuan Reskrim Polres Majalengka, juga menjalani tes urine, Kamis 21 Juli 2022.
Kini giliran tes urin dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Tes urine kepada ketiga pelaku yang membawa kabur mobil taksi online itu berujuan untuk mencegah para pelaku tindak pidana menggunakan narkoba di dalam rumah tahanan (rutan).
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya yang diwakilkan KBO Narkoba Iptu Zaenal Abidin bersama anggota.
BACA JUGA:Ngaku Dibegal Puluhan Juta, Warga Singaparna Bikin Laporan Palsu Ternyata Habis Dipakai Judi Slot
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba Tatang Sunarya mengatakan, ketiga pelaku tersebut berinisial M (60), YP (30) dan D (34) warga Kabupaten Indramayu.
Ketiganya terlibat kasus curas di Jalan Raya Baru Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Ketiganya tidak segan-segan melukai korban, AS (37) warga Kabupaten Indramayu yang berpropesi sebagai Jasa Rental Mobil Online.
“Dari hasil pemeriksaan tes urine tiga pelaku curas tersebut negatif. Tidak ada yang menggunakan narkotika maupun obat terlarang," tandasnya.
Pihaknya juga memberikan sosialisasi pencegahan Covid-19.
Sebelumnya, ketiga pelaku yang membawa kabur mobil korban ini terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka, Sabtu 16 Juli 2022 lalu. Dalam aksinya, pelaku tidak segan-segan melukai korban yang tak lain driver taksi online.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir mengatakan, para pelaku yang berhasil diamankan itu, yakni berinisial M (60), YP (30) dan D (34).
Dua pelaku di antaranya diberi hadiah timah panas karena melakukan perlawanan terhadap petugas. Mereka semua merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Korban dalam kasus ini bernama Adip Santoso (37) juga warga Kabupaten Indramayu.
"Saat akan ditangkap, para pelaku sempat melakukan perlawan, oleh sebab itu kami melakukan tindakan tegas terukur. Mereka akan kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucapnya.