Lokasi Korban Di-bully dan Aksinya Direkam Teman-temannya di Tasikmalaya Bukan di Sekolah

Jumat 22-07-2022,14:10 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Usep Saeffulloh
Lokasi Korban Di-bully dan Aksinya Direkam Teman-temannya di Tasikmalaya Bukan di Sekolah

“Dalam penanganan kasus perundungan yang membuat korban meninggal dunia akan menerapkan Undang-undang sistem perlindungan anak. Termasuk di dalamnya ada proses diversi," ujarnya.

Langkah-Langkah KPAID

Komisi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya melakukan langkah-langkah agar para pelaku kasus bully terhadap murid SD di Kecamatan Singaparna tidak menjadi korban bully berikutnya. 

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto memastikan selain mendampingi keluarga FH (11), murid SD di Kecamatan Singaparna yang jadi korban bully, pihaknya juga mendampingi para pelaku yang masih anak-anak.

"Kami akan dampingi keluarga terduga pelaku juga karena ini penting,” ujar Ato Rinanto, Kamis 21 Juli 2022.

“Jangan sampai setelah viral, ramai, pelaku juga jadi drop karena jadi korban bully lagi" ungkap Ato Rinanto menjabarkan.

Ato khawatir, para terduga pelaku menjadi korban bully, sehingga tetap terus mendapatkan pengawalan dan pendampingan. 

"Yang kami khawatirkan para pelaku jadi korban bully juga karena kejadian ini,” kata dia. 

“Mereka masih anak-anak juga yang mungkin juga korban karena perkembangan medsos atau lainya. Makanya kami akan dampingi," jelas dia.

Saat ini pihak KPAID sudah membangun komunikasi dengan pihak desa dan orang tua korban dan pelaku  semua sepakat mengedepankan kepentingan anak. 

"Komunikasi dengan desa dan orang tua pelaku. Kami akan kedepankan kepentingan anak," ujar Ato Rinanto. 

KPAID Laporkan Kasus Bully ke Polisi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Derah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mewakili orang tua korban, FH (11), warga Kecamatan Singaparna melaporkan pelaku perundungan ke polisi, Kamis 21 Juli 2022.

Satgas KPAID Kabupaten Tasikmalaya Asep Nurjaeni beranggapan, keputusan melaporkan kasus perundungan itu diambil setelah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan pihak orang tua korban. 

Terlebih, saat ini kondisi orang tua korban tidak memungkinkan untuk datang ke Polres Tasikmalaya.  

"Kita mempunyai kewajiban melaporkan ketika orang tua korban tidak memungkinkan secara fisik dan psikis. Sehingga kita diperintahkan Undang Undang 35 tahun 2014 pasal 76 untuk melaporkan peristiwa perundungan," katanya saat ditemui di SPKT Polres Tasikmalaya, Kamis 21 Juli 2022.

Kategori :