BACA JUGA:Polresta Bandung Tangkap 33 Pengedar Narkotika, Inex Minion dari China, Modusnya Unik
Penyidik menerapkan persangkaan berlapis yaitu Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara.
“Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten juga telah mengakomodir pemenuhan hak tersangka berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkara sesuai Pasal 57 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” jelas Shinto.
BACA JUGA:Pengendara Motor Terjatuh, Kakinya Terlindas Ban Truk
Terakhir, Polda Banten mengimbau kepada pihak dealer, perusahaan finance yang membiayai 45 unit motor sesuai daftar penyitaan penyidik agar dapat menghubungi penyidik pada Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.
Hal ini untuk mengetahui histori transaksi dan pembiayaan pada masing-masing unit tersebut. Sehingga akan diperoleh fakta lebih luas tentang jaringan sindikasi tersebut.