Polisi Tolak Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Justru Dugaan Pelecehan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo

Selasa 19-07-2022,20:20 WIB
Editor : Radi Nurcahya

JAKARTA,RADARTASIK.COM - Permintaan pihak keluarga Brigadir jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat agar dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J ditolak Mabes Polri.

Namun di sisi lain kasus pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga dilakukan Brigadir J justru telah naik ke tahap penyidikan. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penolakan untuk autopsi ulang lantaran sudah dilakukan diawal, dan hasilnya nanti akan disampaikan ke pihak keluarga dan publik.  

BACA JUGA:Pengacara Ungkap Adik Brigadir J Diperintahkan Tanda Tangan Surat 'Autopisi' Tanpa Lihat Jenazah Kakaknya

BACA JUGA:2 Mantan Jenderal Mabes Polri Ikut Komentari Tewasnya Brigadir J di Rumdin Irjen Ferdy Sambo

“Alasannya otopsi ulang ditolak karena sudah dilakukan, nanti akan disampaikan hasilnya mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan obyektif,” kata Dedi Prasetyo, Selasa 19 Juli 2022 seperti dilansir Disway.id.

Dalam kesempatan itu Dedi Prasetyo mengungkapkan kalau kasus pelecehan dan pengancaman terhadap istri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga dilakukan almarhum Brigadir J telah naik ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA:Sempat Zero Kasus, Tiga Warga Kota Banjar Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sebelumnya, perkara ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, penyelidikan serta penyidikan dengan asistensi dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

“Sudah (naik penyidikan) sesuai dengan apa yang disampaikan Bapak Kapolri semalam,” jelas Dedi.

Naiknya status kasus ini diketahui berdasarkan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Senin malam 18 Juli 2022.

BACA JUGA:Peternak Pasrah Puluhan Sapinya Dibayar Murah dan Disembelih karena Terkena PMK

Ini terkait dengan penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Disebutkan, sebanyak 2 kali bahwa langkah penonaktifan tersebut diambil guna transparansi dan akuntabilitas dari penyidikan kasus yang tengah dilakukan oleh tim Polri.

Kategori :