Pengacara Ungkap Adik Brigadir J Diperintahkan Tanda Tangan Surat 'Autopisi' Tanpa Lihat Jenazah Kakaknya
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Fakta baru kembali diungkap pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait kematian kliennya.
Ternyata adik Brigadir J yang bertugas di Mabes Polri, Bripda LL diperintahkan oleh seorang jenderal untuk datang Rumah Sakit Polri usai insiden baku tembak.
Dikatakan Kamaruddin, Bripda LL kala itu diperintah untuk datang ke rumah sakit tersebut menjelang jenazah sang kakak diautopsi.
BACA JUGA:Warga dan Pemilik Toko di Jalan Cihideung Kukuh Ingin Ada Akses Jalan
BACA JUGA:Suara Mahasiswa soal Pembangunan Semi Pedestrian HZ dan Pedestrian Cihideung: Pemkot Harus Serius...
Pernyataan Kamaruddin disampaikan ketika dia ditanya terkait autopsi jenazah Brigadir J sudah mendapat izin keluarga atau tidak.
Dikatakan Kamaruddin, aparat kepolisian melaksanakan autopsi jenazah Brigadir J tanpa restu kedua orang tuanya.
“Yang saya tahu tidak dapat. Hanya adiknya dipanggil Karo Provos disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri,” kata Kamaruddin saat dihubungi JPNN.COM, Selasa, 19 Juli 2022.
BACA JUGA:Sahrul Gunawan Ngebayangin Ayu Ting Ting Mendampinginya Jadi Istri Wabup Bandung, Mau Nggak Yah
Kamaruddin mengungkapkan Bripda LL disuruh menandatangani sepucuk surat tanpa melihat jenazah Brigadir J.
“Disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal, tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengeklaim Bripda LL yang saat ini dimutasi ke Polda Jambi mengamini saja permintaan itu sebagai perintah atasan terhadap bawahan.
BACA JUGA:3 Pelajar SMP Dicabuli Oknum Guru, Modusnya Diancam Dikeluarkan dari Ekskul
“Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah, karena yang memerintah ini Brigjen polisi. Memerintah seorang Brigadir polisi,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn